Bekerja Untuk Indonesia

Selamat Datang di Blog saya, silahkan di share jika memang butuh di share. silahkan di koment jika butuh untuk di koment. :D semua bisa menjadi bermanfaat tergantung kita mau menjadikan itu bermanfaat atau tidak. Salam Sejahtera.

Konsolidasi PKS DKI Jakarta

15 tahun tumbuh begitu pesat, kami datang bukan untuk merusuh kami datang untuk membangun negeri tercinta. INDONESIA. Bersatu Kita Teguh menghadapi terpaan tahun ini. Tatajafa Junubuhum 'Anil madhoji'.

KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia)

15 tahun sudah KAMMI menjadi gerakan Mahasiswa yang terus melejit untuk mencapai visinya yaitu Wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

INI LANGKAHKU

Monday, September 16, 2013

HUKUM EKONOMI



    Hukum ekonomi adalah hubungan antara peristiwa-peristiwa ekonomi. Sebagai contoh, hukum permintan dan penawaran; apabila penawaran suatu barang tetap dan permintaan bertambah, maka harga akan naik , begitu juga sebaliknya. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Keadaan demikian disebut ceteris paribus. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan karena beberapa hal;
    1. selera manusia selalu berubah.
    2. tingkat kebudayaan manusia selalu berubah
    3. pendapatan masyarakat mengalami perubahan
    4. adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu
     Senada dengan hal di atas, Paul A. Samuelson menyatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata dan bukan merupakan hubungan pasti. Artinya, perilaku suatu kelompok lebih bisa diramalkan dibandingkan dengan perilaku individu. Pada perilaku kelompok sering kita jumpai tingginya derajat keberaturan dalam perilaku masyarakat secara keseluruhan sehingga hukum ekonomi bisa berlaku.
     Hubungan yang terjadi dalam hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini ;
  1. Hubungan kausal (hubungan sebab akibat) ialah suatu peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain, kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Contoh gaji pegawai negeri naik, menyebabkan harga mengalami peningkatan sebelum gaji benar-benar dinaikkan.
  2. Hubungan fungsional adalah hubungan yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh permintaan banyak, sedangkan penawaran sedikit, maka harga akan naik. Permintaan sedikit, sedangkan penawaran banyak, maka harga akan turun.

Risalah Kepada Pemuda




Ketahuilah wahai para pemuda da’wah, bahwa …

Dalam sejarah kebangkitan bangsa-bangsa, pemuda selalu memiliki peran yang besar dan strategis, karena untuk menuju kebangkitan bangsa dibutuhkan energi yang kuat berupa keyakinan yang kuat, ketulusan, semangat yang jujur, kesungguhan dalam kerja dan pengorbanan.

Dalam hal ini pemudalah yang berpotensi untuk itu, karena pemuda adalah simbol hati yang masih jernih sehingga memiliki keyakinan dan iman yang kuat, kejujuran yang memungkinkan untuk memiliki ketulusan dan keikhlasan dalam beramal, serta semangat yang menggebu yang memungkinkan untuk beramal dengan sungguh-sungguh dan penuh dengan pengorbanan.

Bentuk-Bentuk Kepemimpinan



Setiap manusia pasti menggeluti suatu kepemimpinan. Hadits Rasulullah mengatakan, “Setiap Anda adalah pengasuh dan bertanggung jawab terhadap asuhannya. Pemimpin adalah pengasuh dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Laki-laki adalah pengasuh di keluarganya dan bertanggung jawab terhadap asuhannya. Wanita adalah pengasuh di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadap asuhannya, pembantu adalah pengasuh harta majikannya dan bertanggung jawab terhadap asuhannya. Setiap Anda adalah pengasuh dan bertanggung jawab terhadap asuhannya. (H.R Imam Bukhari dan Muslim)